Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). Foto: Tangkapan layar.
KPK Kaitkan Kegiatan HM Kunang dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2026 07:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang driver, Dwi Welly Agustine alias Icong, untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek, para Selasa, 13 Januari 2026. Saksi itu diminta menjelaskan kegiatan tersangka sekaligus ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang (HMK).
"Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga :
Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026
Budi enggan memerinci jawaban saksi itu saat diperiksa, kemarin. Informasi darinya sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ucap Budi.
.jpg)
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com