Ombudsman Bentuk Majelis Etik Usut Pelanggaran Hery Susanto

Ombudsman bentuk Majelis Etik. ANTARA

Ombudsman Bentuk Majelis Etik Usut Pelanggaran Hery Susanto

Gabriella Thesa Widiari • 8 May 2026 18:22

Jakarta: Ombudsman membentuk Majelis Etik untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

"Lembaga secara resmi telah membentuk majelis etik," ujar Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona, dilansir dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026.

Majelis Etik yang dibentuk ini terdiri dari lima orang. Diantaranya yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, peneliti politik Siti Zuhro, serta orang dari internal yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.
 

Indra mengatakan, kelima orang ini akan memeriksa perkara yang dialami Hery serta memutuskan sanksi yang akan diberikan.

"Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh bangsa yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam majelis etik ini menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan," katanya.

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung. Metro TV/Safira


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)