Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Hendrik S
Kapolres Tangsel Serahkan iPhone 17 Pro Max dan Tongkat Dinas ke KPK
Hendrik Simorangkir • 6 February 2026 16:57
Tangerang: Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang yang dilaporkan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres.
"KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan, iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi," kata Boy, Jumat, 6 Februari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang penetapan status gratifikasi. Mantan penyidik KPK itu menyebut pelaporan gratifikasi ini sebagai wujud komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," jelas Boy.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Hendrik S
Pelaporan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com