Hukuman Penjara Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri.

Hukuman Penjara Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 23:50

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas dari 12 menjadi 10 tahun penjara.

“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kasasi diputus pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.

Hitungan hukuman pemenjaraan untuk Gazalba dimulai dari penahanan di tahapan penyidikan. Selain penjara, eks Hakim Agung itu juga diberika hukuman denda Rp500 juta.
 

Baca: Gazalba Saleh Ajukan Kasasi 

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah empat bulan.

Dalam perkara ini, Gazalba diberatkan dengan hukuman uang pengganti Rp500 juta. Dana itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau pidana penjaranya ditambah setahun.

Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Hukuman Gazalba sebelumnya diperberat menjadi 12 tahun melalui putusan banding. Pada persidangan tahap pertama, eks Hakim Agung itu divonis sepuluh tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)