Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri.
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 23:50
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas dari 12 menjadi 10 tahun penjara.
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kasasi diputus pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.
Hitungan hukuman pemenjaraan untuk Gazalba dimulai dari penahanan di tahapan penyidikan. Selain penjara, eks Hakim Agung itu juga diberika hukuman denda Rp500 juta.
Baca: Gazalba Saleh Ajukan Kasasi |