Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 13:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp54 miliar, hari ini, 25 September 2025. Dana itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC.
"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.
Budi mengatakan, KPK telah menyita Rp11 miliar terkait kasus ini, sebelumnya. Dana itu berasal dari salah satu vendor terkait perkara ini.
"Sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar, dari salah satu vendor tersebut," ucap Budi.
KPK menyebut ada lebih dari satu vendor yang terlibat dalma kasus ini. Perusahaan lain diharap kooperatif jika penyidik mau melakukan penyitaan.
Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.