Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Jakarta: Pemberitaan mengenai pelemahan rupiah yang disebut berbeda dengan saat krisis 1998 menjadi yang paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com, Rabu, 26 Maret 2025. Selain itu ada pemberitaan mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 11 April 2025.
Berikut berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com:
1. BI: Pelemahan Rupiah saat Ini Berbeda dengan Krisis 1998
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro menegaskan kondisi nilai tukar rupiah saat ini berbeda dengan krisis moneter 1998. Menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia sekarang jauh lebih kuat dan terkendali.
Selengkapnya baca
di sini
2. Kondisi Ekonomi Jadi 'Kambing Hitam' Penurunan IKI
Penurunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025 dinilai selaras dengan kondisi perekonomian di bulan lalu dan bulan ini yang terbilang tak cukup menggembirakan, alias melambat.
Selengkapnya baca
di sini
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
3. Rupiah Terperosok: Airlangga Santai hingga BI Mati-matian Stabilkan Pasar
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali anjlok, bahkan mencapai level terendah sejak krisis moneter 1998. Mata uang Garuda sempat menyentuh Rp16.640 per dolar AS sebelum ditutup di Rp16.611 per dolar AS pada Selasa, 25 Maret 2025. Situasi ini menimbulkan berbagai respons dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Selengkapnya baca
di sini
4. Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Airlangga ke Istana, Ada Apa?
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.
Selengkapnya baca
di sini
5. DJP Perpanjang Tenggat Waktu, Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025 Tak Bakal Disanksi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa terkena sanksi administratif.
Selengkapnya baca
di sini