Apa Itu Illicit Enrichment? Pengertian, Dasar Hukum, dan Sanksinya di Indonesia

Ilustrasi: Pexels

Apa Itu Illicit Enrichment? Pengertian, Dasar Hukum, dan Sanksinya di Indonesia

Riza Aslam Khaeron • 29 September 2026 16:30

Jakarta: Istilah illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar kembali menjadi sorotan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu perdebatan utama yang muncul adalah apakah ketentuan mengenai kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya perlu dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

Pakar Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta agar illicit enrichment tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset berfokus pada mekanisme perampasan aset, sedangkan illicit enrichment menyangkut perumusan suatu tindak pidana sehingga perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana materiil.

“Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel,” kata Said, Selasa, 29 September 2026, mengutip Antara.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan illicit enrichment, bagaimana konsep tersebut diatur dalam hukum internasional maupun di Indonesia, serta apakah terdapat sanksi bagi pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar? Berikut penjelasannya.
 

Apa Itu Illicit Enrichment?


Ilustrasi: Pexels

Konsep ini sebenarnya telah dikenal secara internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pasal 20 UNCAC mendefinisikan illicit enrichment atau kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan atas kekayaan seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar sehubungan dengan pendapatan sahnya.

Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tetap tunduk pada konstitusi serta prinsip-prinsip fundamental sistem hukum masing-masing negara. Secara sederhana, unsur-unsur yang umumnya melekat pada illicit enrichment meliputi:
  • pelakunya merupakan pejabat atau pegawai publik;
  • terjadi peningkatan aset/kekayaan yang signifikan;
  • peningkatan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang sah;
  • pejabat bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul kekayaannya; dan
  • perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja.
Dengan demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak otomatis membuat seseorang terjerat illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat diterangkan secara wajar berdasarkan sumber penghasilan yang sah.
 

Apakah Illicit Enrichment Sudah Menjadi Tindak Pidana di Indonesia?

Landasan hukum internasional utama bagi illicit enrichment merujuk pada Pasal 20 UNCAC. Indonesia resmi menjadi negara pihak setelah mengesahkan UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 yang mulai berlaku pada 18 April 2006.

Meskipun demikian, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pasal atau delik khusus yang secara mandiri memidanakan illicit enrichment.

Berdasarkan penjelasan dalam kajian PBB pada tahun 2015, hal ini disebabkan oleh tingginya potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah. Konsep illicit enrichment berakar pada anggapan bahwa kekayaan yang terkumpul diperoleh dari hasil korupsi.

Penerapannya umumnya mengandalkan pembalikan beban pembuktian, yang mengharuskan pejabat membuktikan secara sah asal-usul kekayaannya atau menghadapi risiko penyitaan aset, bukan pihak hukum yang datang dengan bukti dugaan pelanggaran hukum.

“Penerapan pembalikan beban pembuktian dalam kasus pidana ini, yang lebih tepat digambarkan sebagai anggapan yang dapat dibantah (rebuttable presumption), dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental sistem hukum domestik di banyak negara. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko besar menghukum orang yang tidak bersalah hanya karena penjelasannya tidak dipercayai,” demikian bunyi kajian PBB terhadap UNCAC pada tahun 2015.

Oleh karena itu, perumusan Pasal 20 UNCAC sifatnya lebih merujuk pada imbauan atau rekomendasi, dan tidak mewajibkan secara mutlak bagi negara peserta untuk menjadikannya tindak pidana.

“Dengan tunduk pada konstitusi dan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menetapkan tindakan legislatif dan tindakan lainnya yang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara sengaja, illicit enrichment, yaitu peningkatan signifikan dalam aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar sehubungan dengan penghasilannya yang sah,” demikian bunyi rumusan Pasal 20 UNCAC.

Kendati demikian, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), terus mendesak pemerintah untuk segera menciptakan delik khusus illicit enrichment.

"Pemiskinan koruptor melalui penerapan pembalikan beban pembuktian untuk asal-usul kekayaan pegawai/pejabat dapat diterapkan secara maksimal," ujar aktivis ICW, Donal Fariz, pada tahun 2013.

Mengutip laporan ICW tahun 2014, dari 140 negara yang menandatangani perjanjian dan 169 negara peserta UNCAC, baru sekitar 44 negara yang mengatur illicit enrichment secara khusus dalam hukum pidana domestik mereka.
 

Apa Sanksi Illicit Enrichment di Indonesia?

Karena belum diatur sebagai tindak pidana mandiri, tidak ada ancaman pidana khusus untuk illicit enrichment di Indonesia saat ini. Sanksi atas kepemilikan kekayaan tidak wajar umumnya baru bisa dijatuhkan apabila disertai atau dibuktikan melalui tindak pidana lain, seperti korupsi atau pencucian uang.

Apabila proses penyelidikan berhasil membuktikan adanya tindak pidana asal, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait dalam KUHP baru:
  • Pasal 603 KUHP: Mengancam perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 2 hingga 20 tahun, serta sanksi denda.
  • Pasal 604 KUHP: Memberikan ancaman serupa terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 607 KUHP: Mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila kekayaan hasil kejahatan tersebut disembunyikan, ditempatkan, ditransfer, diubah bentuknya, atau disamarkan asal-usulnya.
     
 

Illicit Enrichment dan Unexplained Wealth, Apa Bedanya?

Istilah illicit enrichment dan unexplained wealth sering digunakan secara bergantian, tetapi keduanya memiliki cakupan hukum yang berbeda. Berdasarkan kajian ICW, illicit enrichment ditempatkan terutama sebagai ketentuan hukum pidana yang menyasar pejabat atau pegawai publik atas lonjakan harta yang tak wajar.
 
Sementara itu, unexplained wealth memiliki cakupan subjek yang lebih luas, tidak hanya mencakup pejabat publik tetapi juga warga sipil dan pihak swasta.

Di beberapa yurisdiksi negara lain, unexplained wealth diakses melalui mekanisme hukum perdata (civil forfeiture) untuk merampas aset yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan tanpa harus menghukum orangnya secara pidana. Perbedaan penggunaan kedua konsep ini sangat bergantung pada model hukum yang dipilih oleh masing-masing negara.

(Riza Aslam Khaeron)