DPR Undang Parpol Nonparlemen Bahas Revisi UU Pemilu Jumat Besok

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Undang Parpol Nonparlemen Bahas Revisi UU Pemilu Jumat Besok

Rona Marina Nisaasari • 1 October 2026 19:03

Jakarta: Pimpinan DPR bersama Komisi II dijadwalkan menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik nonparlemen pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pertemuan ini digelar khusus untuk mendengarkan serta menyerap aspirasi dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Terkait dengan pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai nonparlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update. Karena memang untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
 


Saan menjelaskan, pihak Kesetjenan dan Pimpinan DPR masih melakukan konfirmasi mengenai tingkat kehadiran pengurus parpol nonparlemen, termasuk kepastian para ketua umum partai. Agenda ini dipastikan hanya melibatkan parpol nonparlemen.


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Di sisi lain, Saan menanggapi wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Revisi UU Pemilu. Menurutnya, usulan dari sejumlah partai politik masih sebatas wacana awal dan nantinya akan dimatangkan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.

"Nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa. Tadi seperti memisahkan Pileg dan Pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan," kata Saan.

(Fachri Audhia Hafiez)