Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ketua Komisi III, Habiburokhman. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Athiyya Nurul Firjatillah • 18 March 2026 19:13

Jakarta: Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Seluruh fakta harus diungkap secara menyeluruh, terutama kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Pesan kami selaku pengawas, Polri ya teman-teman penyidik, jalankan saja tugas sebagaimana mestinya, ungkap saja peristiwanya, fakta-fakta apakah ada orang sipil atau tidak, nanti akan ketemu dalam proses penyidikan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Dia mengingatkan penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.

“Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang ya, laksanakan saja tugas penyidikan,” ujar dia.

Baca Juga: 

RSCM Ungkap Kornea Mata Kanan Andrie Yunus Mulai Membaik


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri

Menurut dia, proses penyidikan harus mampu mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi, termasuk peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tanpa terkecuali.

“Penyidikan itu kan mengungkap peristiwanya secara jelas ya kan, penyidikan juga siapa berperan sebagai apa. Intinya sebagaimana keputusan rapat khusus Komisi III sebelumnya, siapa pun yang terlibat, baik memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, membantu pelaksanaan itu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas dia.

Dia menyebut mekanisme penanganan secara teknis telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 170 KUHP baru. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)