Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Minta Plt Bupati Pati Jelaskan Seluk Beluk Penggajian Calon Perangkat Desa
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2026 08:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, (RAC) pada Selasa, 3 Februari 2026. Risma dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses rekrutmen calon perangkat desa di Pati.
“Penyidik mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Total, ada sepuluh saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini kemarin. Kebanyakan besar yang diperiksa berstatus Camat dan Kepala Desa di wilayah Pati.
Baca Juga :
Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Gali Proses Pengisian Formasi Jabatan Desa
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ucap Budi.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
.jpg)
Tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.