Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 16 March 2025 15:06
Jakarta: Polisi menangkap dua pria berinisial RE, 35, dan HS, 35, yang mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku beraksi dengan cara menuduh korbannya telah bertransaksi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam keterangannya, dikutip Minggu, 16 Maret 2025.
Aditya menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, pada Kamis, 13 Maret 2025. Kejadian berawal saat ketiga korban berinisial YWW, F, dan IMY tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat mereka berjalan, pelaku RE tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan meminta para korban berhenti. RE meminta korban diam dan berjongkok.
"Pelaku RE mengatakan 'minggir, minggir berhenti dulu!' sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok," kata Aditya.
RE kemudian memerintahkan para korban berdiri kembali. RE memeriksa pakaian korban seraya menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba Tramadol ya', kepada korban F dan IMY," ucap Aditya.
Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. HS lalu mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang Rp 70 ribu dari dompet korban F.
"Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F. Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," ujar dia.
Baca Juga:
2 Polisi di Sulsel Minta Uang Damai ke Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba |