Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Bayu Widodo Sugiarto (BWS) untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), beberapa waktu lalu. Bayu diduga meminta sejumlah uang ke pejabat dengan modus bisa menangani perkara ini.
“Salah satunya yang didalami adanya terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Budi mengatakan Bayu diduga menerima sejumlah uang dari pejabat terkait perkara ini untuk penanganan perkara. Modus itu dipastikan penipuan karena kasus yang ditangani KPK tidak bisa disetop.
“Faktanya, perkara ini tetap berlanjut di penyidikan, dan sampai hari ini terus berprogres secara positif,” ucap Budi.
Budi juga memastikan Bayu bukan bagian dari KPK. Penanganan kasus di Lembaga Antirasuah juga tidak dilakukan dalam forum tertutup, sehingga tidak mungkin diatur segelintir orang.
“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara transparan sesuai dengan bukti-bukti yang dilakukan secara profesional,” tegas Budi.
Budi enggan memerinci total uang yang sudah diterima Bayu dalam perkara ini. KPK meminta masyarakat berhati-hati dengan modus
penipuan serupa.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.