Obat tanpa resep dokter/Metro TV/Christian
Christian • 6 March 2025 10:27
Jakarta: Ribuan butir obat-obatan terlarang disita polisi dari tiga lokasi di wilayah Kemayoran. Ada 3 tersangka yang ditangkap, yakni HM 20, APM 27, ESD, 25.
“Total yang kita amankan 1.851 butir obat - obatan terlarang tanpa resep dokter. Dua di wilayah Kemayoran dan satu di Cempaka Putih,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, Kamis, 6 Maret 2025.
Pihaknya menangkap HM, 20 diamankan di Jalan Cempaka Sari 3, Harapan Mulya, Kemayoran. Jumlah barang bukti dari HM ada 1.790 butir yang terbagi 600 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, 10 butir Mersi, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita.
Lokasi lainnya masih di kawasan Harapan Mulya petugas mendapatkan 22 butir dari pelaku APM, 27 yang diamankan. Pelaku ketiga anggota mengamankan ESD, 25 di toko kosmetik di kawasan Cempaka Putih. Ada 32 butir Tramadol dan Trihexpyhenidyl 7 butir
“Kita berhasil ungkap atas laporan warga masyarakat,” singkatnya.
Baca: Kabareskrim Polri Tegaskan Bakal Proses Hukum dan Etik Anggota yang Terlibat Narkoba |