Kabareskrim Polri Tegaskan Bakal Proses Hukum dan Etik Anggota yang Terlibat Narkoba

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kabareskrim Polri Tegaskan Bakal Proses Hukum dan Etik Anggota yang Terlibat Narkoba

Siti Yona Hukmana • 6 March 2025 08:53

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik oleh masyarakat maupun anggota. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bahkan, jika ditemukan ada oknum yang terlibat dalam kejahatan ilegal, akan diproses secara hukum dan kode etik tanpa terkecuali," kata Wahyu kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari penggunaan narkoba secara ilegal agar tidak menjadi korban. Namun, bagi masyarakat yang sudah menjadi pemakai diminta melapor ke kantor Kepolisian terkait maupun instansi lainnya.

"Tentu kalau sudah laporan, tidak akan kita lakukan penindakan, tidak akan kita hukum, justru akan kita lakukan asesmen dan juga berikan rehabilitasi," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
 

Baca juga: 

Polri Antisipasi Peredaran Narkoba Selama Mudik Lebaran


Wahyu mengatakan Kapolri menginstruksikan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, sebagian besar penghuni lapas adalah pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Diharapkan kita dapat melaksanakan, menerapkan restoratif justice rehabilitasi terhadap pengguna-pengguna narkoba yang merupakan korban," ucapnya.

Namun, Wahyu menekankan pemberian rehabilitasi itu tidak asal. Pengguna narkoba akan dinilai atau asesmen sesuai ketentuan oleh tim asesmen terpadu.

Terakhir, Wahyu mengajak semua stakeholder berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi memberantas narkoba. Sehingga, Indonesia terbebas dari narkoba.

"Dan generasi muda kita memiliki lingkungan untuk tumbuh dan berkembang secara aman, secara nyaman sehingga menjadi generasi emas di tahun emas 2045," pungkasnya.

Sebelumnya,  Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Ia tengah diperiksa Divpropam Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan Kapolres Ngada dipecat sebagai anggota Polri. Hal itu diyakini terjadi bila Fajar terbukti terlibat narkoba dan asusila.

"Pasti dipecat. Udah banyak korbannya kan (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh yang di Batam kan, pecat nggak? pecat semua, nggak ada yang nggak dipecat," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)