Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 09:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, pada Kamis, 5 Juni 2025. Alfa diminta menjelaskan soal cara dia memeras tenaga kerja asing (TKA).
“Alfa Eshad, didalami terkait dengan proses pengajuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), serta peran, dan pengetahuannya terkait dengan penerima uang dari para pengaju RPTKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.
Keterangan Alfa dipakai dalam pemberkasan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sementara itu, Jamal diminta jelaskan tugasnya di Kemnaker.
“Jamal Shodiqin didalami terkait dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Baca: Peras TKA, Pejabat di Kemnaker Raup Rp460 Juta hingga Rp18 Miliar |