Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 09:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah tenaga pendidik yang menilai gratifikasi lumrah. Itu, tercatat dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) sektor pendidikan.
"Masih ada 30 persen guru atau dosen, serta 18 persen pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin, 28 April 2025.
KPK menilai mewajarkan gratifikasi di sektor pendidikan sangat berbahaya. Sebab, kata Wawan, bisa membuat kebiasaan korupsi merajalela di masa depan.
"Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi," ucap Wawan.
Baca juga: Pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof Ricar Diulik dalam Persidangan |