Lebih dari 20 Agen TKA Diperiksa KPK Dalami Kasus Pemerasan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Lebih dari 20 Agen TKA Diperiksa KPK Dalami Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 08:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Setidaknya, sudah lebih dari 20 agen TKA yang dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sampai dengan hari ini, sudah lebih dari 20 agen yang diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Para TKA biasanya menggunakan jasa agensi untuk mengurus dokumen, salah satunya perizinan tinggal. Menurut Budi, para agen juga diminta menjalankan soal aliran uang terkait perkara ini.

“Didalami, dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA), juga dugaan aliran uang kepada oknum,” ujar Budi.

Baca juga: 

Bertambah, Total Uang Hasil Peras TKA Jadi Rp85 Miliar


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Gedung Merah PutihSebanyak tujuh orang lain yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)