KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos PT RDG Gibrael Terkait Kasus Lukas Enembe

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos PT RDG Gibrael Terkait Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2023 07:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak. Pemanggilan ulang ini untuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

"Kami masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir dan kami akan layangkan surat pemanggilan berikutnya kepada yang bersangkutan," ucap Ali di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Gibrael sudah dipanggil penyidik beberapa waktu lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan.

KPK bakal terus mendalami pembelian jet pribadi Lukas Enembe. Keterangan Gabriel diyakini membantu KPK menguatkan pembuktian.

"Keterangannya sangat dibutuhkan terkait dengan tadi masalah persoalan jet pribadi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri 

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)