Respons Alex Soal UU KPK Dinilat Telat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

Respons Alex Soal UU KPK Dinilat Telat

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2024 13:53

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK perlu dirombak dinilai sudah telat. Alex dinilai gagal mempertahankan independensi lembaga antirasuah tersebut.

“Ketidakkonsistenan ini menunjukan bahwa sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.

Dia menyampaikan UU KPK saat ini sebagai puncak pelemahan KPK. Seharusnya, Alex menyampaikan sikap tersebut saat beleid itu dibahas di DPR.

“Perlu di ingat bahwa Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” ungkap dia.
 

Baca juga: DPR Diminta Kawal Pemilihan Capim KPK Daripada Mewacanakan Revisi UU

Lebih lanjut, Praswad menyebut komentar Alex soal beleid KPK sangat lemah dan tidak akan membuat perubahan. Sikap tegas dari komisioner itu dibutuhkan untuk menggebrak pemangku kepentingan.

“Sebaiknya upaya mengembalikan KPK kembali menjadi lembaga yang berintegritas dimulai dengan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Praswad.

Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.

"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.

"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.

Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)