Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2024 13:53
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK perlu dirombak dinilai sudah telat. Alex dinilai gagal mempertahankan independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Ketidakkonsistenan ini menunjukan bahwa sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.
Dia menyampaikan UU KPK saat ini sebagai puncak pelemahan KPK. Seharusnya, Alex menyampaikan sikap tersebut saat beleid itu dibahas di DPR.
“Perlu di ingat bahwa Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” ungkap dia.
Baca juga: DPR Diminta Kawal Pemilihan Capim KPK Daripada Mewacanakan Revisi UU |