Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Siti Yona Hukmana • 24 May 2024 08:58
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buntut putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Dewas diminta tetap membacakan putusan etik tersebut.
"Betul. Mestinya Dewas tetap membacakan, toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Setelah dibacakan, kata Boyamin, Nurul Ghufron bisa menggugat putusan itu bila tidak terima. Boyamin mengatakan sejatinya gugatan Nurul Ghufron tidak punya konsekuensi bila belum ada putusan dari Dewas KPK.
"Dan itu saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil," ungkap Boyamin.
Dewas diminta tidak perlu ragu membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Soal nanti putusan etiknya digugat oleh Ghufron, itu adalah haknya.
"Kita hormati semua," ucap dia.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Nurul Ghufron Sedang Membangun Daya Tawar ke Dewas KPK |