Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2023 15:50
Jakarta: Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Total keseluruhan uang itu, yakni Rp2.499.710.298. Dana diberikan ke Henri melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Luki.
Luki menyebut dana itu dimaksudkan agar Henri mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan. Kongkalikong itu membuat PT Intertekno Grafika Sejati memenangkan proyek pada 2023.
KPK menegaskan kongkalikong itu melanggar hukum. Henri juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabasarnas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.