Firli Diduga Sengaja Mundur untuk Dapat Uang Pensiun

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Firli Diduga Sengaja Mundur untuk Dapat Uang Pensiun

Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 11:50

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga sengaja mengundurkan diri dari Lembaga Antirasuah untuk mempertahankan uang pensiun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak sembarangan menyetujui pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri.

“Jadi di-pending (pengunduran diri Firli), dan itu berlaku di semua ASN yang kena kasus korupsi, dan cepat-cepat berharap mengundurkan diri dengan maksudnya dapat hak pensiun,” kata Koordinator Masyarakat Anitikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Boyamin menilai Firli Bahuri menghindari kemungkinan pemecatan dengan tidak hormat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan dengan cara mengundurkan diri. Keputusan itu yang menentukan hak pensiun bagi ASN di Indonesia.

Dia pu meminta Kepala Negara tidak langsung menyetujui pengunduran diri Firli. Jokowi harus menunda keputusannya sampai semua proses hukum selesai.

“Di-pending sampai keputusan ini inkrah, tetap, dan dia diberhentikan setelah putusan itu, kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Boyamin.

Penundaan keputusan Presiden ini dinilai penting. Sebab, negara harus memberikan uang pensiun ke Firli jika pemberhentiannya diajukan saat ini, dan proses hukumnya inkrah di kemudian hari.

“Nanti setelah itu menunggu putusan inkrah dan kemudian diberhentikan dengan tidak hormat, tidak berhak mendapatkan pensiun,” ujar Boyamin.
 

Baca Juga: 

Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi


Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan oleh Jokowi. Menurutnya, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)