Kejagung Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya

Kapusken Kejagung Harli Siregar. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya

Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 16:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Memori kakasi itu dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Terkait penahanan perkara Ronald Tannur bahwa beberapa waktu yang lalu hari Jumat, JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Agustus 2024.

Harli mengatakan memasukkan memori itu langkah awal jaksa penuntut umum (JPU) dalam upaya kasasi. Selanjutnya, memori kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) bila berkas perkara sudah lengkap.

"Ya untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan, kalau berkas perkara sudah lengkap dan diteruskan untuk diperiksa," ungkap Harli.
 

Baca juga: KY Periksa 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa menilai hakim mengabaikan fakta di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)