Kapusken Kejagung Harli Siregar. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 16:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Memori kakasi itu dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Terkait penahanan perkara Ronald Tannur bahwa beberapa waktu yang lalu hari Jumat, JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Agustus 2024.
Harli mengatakan memasukkan memori itu langkah awal jaksa penuntut umum (JPU) dalam upaya kasasi. Selanjutnya, memori kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) bila berkas perkara sudah lengkap.
"Ya untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan, kalau berkas perkara sudah lengkap dan diteruskan untuk diperiksa," ungkap Harli.
Baca juga: KY Periksa 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur |