KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Eks Stafsus Menaker

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Eks Stafsus Menaker

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 16:51

Jakarta: Uang pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diduga mengalir ke eks staf khusus (stafsus) mantan Menaker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan itu dengan memeriksa sejumlah pihak.

"KPK terus melakukan pemeriksaan dan masih akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.

Pendalaman dinilai penting untuk memastikan penikmat uang pemerasan terhadap TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu. Penyidik juga akan mencari bukti pendukung untuk menguatkan informasi itu.

"Tentu KPK akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker ini," ucap Budi.
 

Baca juga: Penerima Rp200 Juta dari Terdakwa Judol Disebut Bukan Pegawai KPK

Sebelumnya, KPK menduga uang pemerasan terhadap TKA di Kemnaker mengalir ke Stafsus Menaker. Informasi itu diulik dengan memeriksa eks stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa, 12 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Budi enggan memerinci sosok stafsus menteri penerima uang panas itu. Pemeriksaan Lukman kemarin merupakan penjadwalan ulang.

"Sebelumnya (dipanggil) tanggal 10 Juni 2025," ucap Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)