KPK Dalami Proses Pengurusan TKA Era Hanif Dhakiri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Proses Pengurusan TKA Era Hanif Dhakiri

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Dia diminta menjelaskan proses pengurusan isin kerja tenaga kerja asing (TKA), saat Hanif memimpin.

“Didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Penyidik KPK mengaitkan keterangan Luqman dengan kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker. Kasus ini terus diusut, sejumlah lokasi sudah digeledah Lembaga Antirasuah.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, baik dari pihak Kemnaker, maupun dari para agen yang mengurus TKA,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)