Kasus Suap Penanganan Perkara, Menas Erwin Djohansyah Dapat Panggilan Ketiga

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Suap Penanganan Perkara, Menas Erwin Djohansyah Dapat Panggilan Ketiga

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 13:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan ketiga kepada wiraswasta Menas Erwin Djohansyah. Menas diminta hadir dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekjen MA Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menas mangkir dua kali saat diminta hadir KPK beberapa waktu lalu. Wiraswasta itu diharap memenuhi panggilan saat ini.

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain kasus suap, Hasbi masih terseret dugaan pencucian uang.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Baca juga: Kasus Korupsi di BJB, KPK akan Panggil Ulang Ahmadi Noor Supit

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)