Dugaan Pemerasan Aparat, Pimpinan Polri Diminta tak Lindungi Bawahan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Dugaan Pemerasan Aparat, Pimpinan Polri Diminta tak Lindungi Bawahan

Tri Subarkah • 29 January 2025 22:38

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pimpinan Polri tak melindungi anak buahnya yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana. Hal itu disampaikannya menyikapi berita soal dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap bos PT Prodia Widyahusada Tbk.

Selama ini, Rudianto menilai pimpinan Polri terkesan melindungi para anggota yang melakukan tindak pidana. Ia berharap, kasus tersebut dapat segera dibongkar secara transparan dan berkeadilan.

"Selama ini kan terkesan pimpinan melindungi setiap ada perilaku menyimpang. Jadi yang kita dorong adalah perilaku tegas dari pimpinan Polri," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu, 29 Januari 2025.

Rudianto berpendapat, AKBP Bintoro dapat disangkakan dengan pasal pemerasan maupun suap jika terbukti benar. Namun, hal tersebut tetap harus menunggu proses yang saat ini masih berjalan di Propam Polda Metro Jaya.
 

Baca juga: 

AKBP Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan



Oleh karena itu, untuk memastikan proses hukum yang menjerat Bintoro berjalan dengan jernih, Rudianto juga mendesak pengawasan dari Kompolnas. Keterlibatan Kompolnas, sambungnya, diperlukan agar proses hukum tersebut dapat dibuka seterang-terangnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga menyoroti hal menarik lainnya terkait rangkaian kasus tersebut, yakni proses hukum yang ditempuh pihak pelaku tindak pidana lewat jalur perdata, alih-alih melaporkan Bintoro ke polisi.

"Asas hukum keperdataan itu kan siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Logikanya, ketika dia menggugat, pasti ada dasar bukti-buktinya. Ini yang kita harap Bid Propam bisa membongkar itu," ungkapnya.

Diketahui, anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho alias Bastian serta Muhammad Bayu Hartanto menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16, dan X, 17, tahun lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, Bintoro diduga meminta uang kepada pihak bos Prodia dengan iming-iming penghentian penyidikan dan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)