Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK: Pemberian THR oleh Kepala Daerah ke Forkopimda Cukup Masif
Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini terungkap dari beberapa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda. Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada Selasa, 21 April 2026.
"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujar Budi.

Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Foto: Antara
KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.
KPK memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 21 April 2026. Pemeriksaan itu untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.