KPK Geledah Perusahaan Tambang terkait Kasus KPP Banjarmasin

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Antara/Rio Feisal

KPK Geledah Perusahaan Tambang terkait Kasus KPP Banjarmasin

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 14:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Namun, KPK belum mengungkap nama perusahaan tersebut.

"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Upaya paksa itu dilakukan dalam serangkaian kegiatan penggeledahan KPK di delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26–28 Agustus 2026. Budi mengatakan perusahaan yang digeledah merupakan wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.

"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi.


Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT BKB. Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita USD680 ribu, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian saksi.

(Achmad Zulfikar Fazli)