Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Dalami Proses Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada di KPP Jakut
Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi pada Senin, 4 Mei 2026.
PBB P5L merupakan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya.
"Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa.
Budi mengatakan saksi yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut berinisial HTN.
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Usut Wajib Pajak Lain di Kasus Dugaan Suap KPP Banjarmasin |
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.