KPK Telusuri Sumber Uang Kepala OPD Tulungagung untuk Bupati Gatut Sunu

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Telusuri Sumber Uang Kepala OPD Tulungagung untuk Bupati Gatut Sunu

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2026 17:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dana itu diberikan kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 18 April 2026.

Budi enggan memerinci temuan awal penyidik, soal sumber uang kepala OPD. Dalam kasus ini, kepala OPD diancam didepak dari pemerintahan daerah, dengan surat pengunduran diri tanpa tanggal.
 


Budi mengatakan surat ancaman itu masih didalami penyidik. Sejumlah saksi bakal dipanggil dalam waktu dekat.

“Termasuk tentunya ini juga membuka peluang ketika para pihak-pihak yang diperas ini apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik,” ucap Budi.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal.

Dalam kasus ini, Gatut membuat persyaratan yang harus ditandatangani oleh pejabat di Tulungagung pascadilantik. Surat itu dijadikan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat untuk manut setiap perintah Gatut.

Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati. Uang bisa diserahkan langsung atau melalui Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).

Total, ada 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Dana yang harus disiapkan bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.

Dalam kasus ini, Gatut meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Uang itu bahkan diingatkan untuk disiapkan sebelum pencairan dilakukan.

Selain meminta jatah, Gatut juga mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD cuma boleh perusahaan rekanan tertentu.

Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatut untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)