Kejari Lombok Tengah Pulihkan Rp1,4 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Kepala Kejari Lombok Tengah Provinsi NTB Putri Ayu Wulandari (Tengah) saat menunjukkan sejumlah uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus Korupsi di Lombok Tengah, Selasa, 5 Mei 2026. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Kejari Lombok Tengah Pulihkan Rp1,4 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Silvana Febiari • 5 May 2026 11:09

Lombok Tengah: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Total pengembalian kerugian negara ini Rp1,4 miliar," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Putri Ayu Wulandari, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026. 

Ia mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil lelang aset atas nama terpidana Muzakir Langkir. Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung dalam kasus korupsi RSUD Praya tahun 2017–2021.
 


Kemudian titipan uang pengganti perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu.

Lalu, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah atas nama terdakwa Inisial A yang saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI.

"Titipan uang pengganti ini nantinya akan disetorkan secara resmi ke kas negara agar digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya guna mendanai berbagai program pembangunan di masa depan," ungkapnya.


Kepala Kejari Lombok Tengah Provinsi NTB Putri Ayu Wulandari (Tengah) saat menunjukkan sejumlah uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus Korupsi di Lombok Tengah, Selasa, 5 Mei 2026. ANTARA/Akhyar Rosidi.


Berikut rincian aset yang berhasil diselamatkan pada Bidang Pidana Khusus di antaranya pertama perkara Tipikor RSUD Praya (2017-2020) atas nama terpidana Muzakir Langkir. Melalui hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, sebesar Rp771.451.000.

Kedua, perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama terpidana Fikhan Sahidu. Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Ketiga, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 dan saat ini perkara sedang dalam proses penuntutan di PN tipikor," ujarnya.

Ia mengatakan capaian penegakan hukum yang tidak hanya bicara tentang angka, tetapi tentang kembalinya hak-hak masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara. "Tidak pidana korupsi itu tidak menguntungkan bagi pelaku," ucapnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa tegak lurus mengawal Asta Cita, khususnya Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dalam praktiknya, kami menerapkan strategi penegakan hukum pemulihan aset, mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)