Sahroni Desak Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sahroni Desak Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2026 14:54

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam keras dugaan pelecehan seksual massal oleh oknum kiai terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Sahroni mendesak kepolisian segera menjemput paksa dan menahan tersangka mengingat status hukumnya telah ditetapkan, namun hingga kini pelaku masih menghirup udara bebas.

“Penegak hukum wajib menghukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes lain. Kalau sudah dipanggil dua kali tidak datang, maka polisi wajib jemput paksa,” tegas Sahroni dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
 


Sahroni juga menyoroti adanya santriwati yang mencabut laporan dan menduga adanya intervensi atau tekanan dari pihak tertentu untuk menghambat proses hukum. Ia meminta aparat menyelidiki kemungkinan tekanan tersebut agar keadilan bagi para korban tetap terjaga.

“Perihal korban yang cabut laporan, saya menduga ada intervensi. Polisi harus menyelidiki dugaan itu. Jangan sampai keadilan bagi 50 santriwati ini hilang hanya karena tekanan pihak tertentu,” imbuhnya.


Kemarahan warga dengan menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo Pati. Foto: Dok. Media Indonesia.

Lebih lanjut, legislator Fraksi NasDem ini meminta Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional lembaga pendidikan terkait. Hal ini penting agar lingkungan pendidikan tidak lagi memberikan ruang bagi kejahatan serupa di masa mendatang.

“Pengawasan Kemenag harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya mencuat ke publik, pertanyaannya bagaimana dengan kasus yang tidak ketahuan? Ini PR besar,” tegas Sahroni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)