KPK Perpanjang Penahanan Sudewo Cs Selama 40 Hari

Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Foto: Dok. Antara.

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo Cs Selama 40 Hari

Candra Yuri Nuralam • 9 February 2026 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW). Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap pengisian jabatan calon perangkat desa.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan, untuk 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
 



Penahanan pertama Sudewo sejatinya berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Namun, KPK bisa memperpanjang penahanan dengan total masa pemenjaraan sementara sampai 120 hari.

"Dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," ucap Budi.

KPK bakal memanggil banyak saksi untuk membuktikan kasus ini. Sudewo dipastikan bakal diseret ke persidangan.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," ucap Budi.
 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)