KPK Ungkap Pemerasan TKA Sejak 2010, Hanif Dhakiri Segera Dipanggil

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Ungkap Pemerasan TKA Sejak 2010, Hanif Dhakiri Segera Dipanggil

Candra Yuri Nuralam • 2 February 2026 07:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2010. Banyak eks pejabat Kemnaker bakal dipanggil untuk mendalami perkara itu, salah satunya mantan Menaker Hanif Dhakiri.

"Penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini sudah terjadi sejak lama," kat juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip pada Senin, 2 Februari 2026.

Budi mengatakan pemeriksaan Hanif penting karena diyakini mengetahui seluk beluk perkara ini. Salah satu pertanyaan yang berpeluang dicecear, yaitu aliran dana yang masuk ke kantong tersangka sekaligus eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).

"Karena kalau melihat kita melihat dalam perkara ini khususnya tersangka saudara HS dia diduga menerima, meskipun di beberapa jabatan yang berbeda," ucap Budi.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Camdra

Dalam kasus ini, Hanif sudah pernah dipanggil KPK, namun tidak hadir. Penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk eks Menaker itu.
 

Baca Juga: 

KPK Beberkan Alasan Pemanggilan Eks Menaker Hanif Dhakiri


KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)