Kelas IIA Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Dokumentasi/ istimewa.
Lapas Bengkalis dan Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Deny Irwanto • 9 July 2026 18:45
Jakarta: Sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil. Berawal dari pertukaran informasi dan koordinasi yang intensif, aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga menyelundupkan barang terlarang dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang berkembang di lingkungan Lapas Bengkalis. Informasi itu kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hingga mengarah pada penangkapan seorang kurir darat bernama Muhammad Syahril pada Minggu, 5 Juli 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kerja sama dengan Polri adalah komitmen kami untuk memutus segala akses yang berusaha merusak ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang kedapatan dan terbukti bersalah akan kami usut tuntas serta diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Priyo dalam keterangan pers, Kamis, 9 Juli 2026.

Kelas IIA Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Dokumentasi/ istimewa.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap informasi awal berasal dari komunikasi seorang narapidana berinisial SAF alias OMO yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman narkotika tersebut. Berbekal informasi itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kurir beserta barang bukti.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita metamfetamin (sabu) seberat bruto 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA seberat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.
Priyo menegaskan pihaknya terus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan, dan pertukaran informasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lapas yang bersih dari peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis.
"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," ungkap Eko.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury.
Muhammad Syahril diamankan di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu pagi saat membawa paket narkotika.
"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelas Eko.
Menurut Eko, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika lintas negara.