Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (pertama kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Pemerintah Hormati KPK jika Ingin Periksa Nusron Wahid
Achmad Zulfikar Fazli • 23 September 2026 15:28
Jakarta: Pemerintah menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK dinilai lembaga independen dan berwenang memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus dugaan korupsi.
"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri, seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 23 September 2026.
Yusril mengatakan KPK bertugas menghimpun data sebanyak-banyaknya dalam mengusut kasus korupsi. Apabila data terkait kasus dugaan suap terkait Kementerian ATR/BPN sudah lengkap dan butuh memeriksa Nusron, KPK diyakini akan memutuskan serta mengambil kesimpulan secara independen.
Yusril menyerahkan kepada penyidik maupun penyelidik untuk mengambil keputusan dalam memeriksa seseorang. Dia juga mempersilahkan KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan hingga melimpahkannya ke penuntutan umum.
"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkap Yusril.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Antara
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sementara itu, Nusron mengeklaim tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait HGB yang diproses KPK. "Enggak tahu (duduk perkara kasus suap itu seperti apa)," kata Nusron, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kementeriannya akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Dia juga berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Sehingga, tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.