RUU Perampasan Aset Bawa Harapan Baru Pemberantasan Kejahatan Ekonomi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/HO-DPR)

RUU Perampasan Aset Bawa Harapan Baru Pemberantasan Kejahatan Ekonomi

Achmad Zulfikar Fazli • 19 October 2026 13:20

Jakarta: Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah bukan jaminan keberhasilan.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.

Habiburokhman mengatakan badan inisiatif internasional, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), yang dibentuk Bank Dunia dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), selama ini aktif memberikan panduan instrumen hukum, koordinasi domestik, hingga pelatihan teknis bagi negara-negara berkembang yang memiliki kelemahan regulasi.

Namun, kata Habiburokhman, intervensi dan asistensi, terutama melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), tidak semudah yang dicitrakan di atas kertas. Kehadiran asistensi internasional di berbagai negara berkembang terbukti belum mencatatkan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan,” ujar Habiburokhman.

Ilusi Keberhasilan Global

Habiburokhman menjelaskan fakta empiris di berbagai belahan dunia memperlihatkan adopsi undang-undang hasil asistensi internasional tidak otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset. Misalnya, Nigeria telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022, yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik.

“Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasinya berjalan sangat lambat akibat kronisnya kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas,” ujar Habiburokhman.
 


Menurut dia, hal serupa terjadi di Sri Lanka. Meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, IMF menegaskan kebijakan tersebut jauh dari efektif pada tataran operasional akibat problematika tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis.

“Di Bangladesh, yang masuk dalam radar GFAR Action StAR pada 2024, pembangunan basis data dan manajemen aset masih lumpuh kendati telah diguyur berbagai pelatihan internasional. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, instrumen perampasan aset lumpuh di tengah pusaran korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan,” ujar Habiburokhman.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa

Bahkan, di negara yang mendapat asistensi masif, seperti Ukraina hingga melahirkan lembaga pengelola aset ARMA, berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuktikan efektivitasnya sangat terbatas. Absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut.

Dia mengungkapkan Moldova yang didukung penuh StAR dan Uni Eropa pascaskandal pembobolan bank senilai USD1 miliar, hanya mampu memulihkan aset sekitar 14 persen akibat eksekusi hukum yang compang-camping.

“Lebih mengkhawatirkan lagi adalah risiko politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali (mantan Presiden) di Tunisia yang kerap diagungkan sebagai model sukses, di lapangan justru memicu polemik internal akut karena dijadikan alat politik untuk menyasar lawan-lawan politik,” ungkap Habiburokhman.

Di Kazakhstan, proyek perburuan aset pejabat pascalahirnya undang-undang baru terlihat menjanjikan secara statistik. Namun, di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset dibajak penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif. 

3 Batu Sandungan Utama

Habiburokhman mengatakan kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting, yakni adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh. Terdapat tiga penyebab utama kebijakan serupa gagal di negara berkembang.

Pertama, krisis kapasitas struktural. Negara berkembang kerap menghadapi masalah fundamental yang bersifat sistemik, mulai dari korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, hingga lemahnya budaya integritas.

“Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional,” kata Habiburokhman.
 

Kedua, ancaman politisasi dan efek bumerang (backfire). Desain perampasan aset yang agresif, seperti skema NCB atau pembuktian terbalik, tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangat berbahaya.

“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa memberangus oposisi dan lawan politik,” ujar Habiburokhman.

Ketiga, kerusakan iklim investasi. Menurut dia, kepastian hukum akan runtuh ketika instrumen perampasan aset diterapkan serampangan tanpa akuntabilitas ketat.

“Kondisi ini memicu citra buruk bagi negara dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor,” ucap Habiburokhman.

Pagar Konstitusional dan Keadilan Substantif

Habiburokhman menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh karena berisiko besar. Sekalipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c membuka ruang perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu, penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD 1945. 

Habiburokhman mengatakan kewajiban negara mengelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil.

“Konstitusi kita melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) secara tegas melindungi harta benda setiap warga negara dan melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset juga wajib didasarkan pada bukti hubungan jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Di samping itu, Habiburokhman mengatakan dalam perlindungan hak korban dan pihak ketiga yang beriktikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

“Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru.

“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” ujar Habiburokhman.

(Achmad Zulfikar Fazli)