Apa Hukum Treatment Kecantikan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Treatment. Foto: Dok. Freepik

Apa Hukum Treatment Kecantikan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Angel Rinella • 12 October 2026 16:16

Jakarta: Perawatan kecantikan semakin diminati untuk menjaga kesehatan kulit dan memperbaiki penampilan. Namun, bagi umat Islam, penggunaan layanan estetika juga perlu mempertimbangkan hukum syariat, mulai dari bahan yang digunakan hingga tujuan perawatannya.

Beragam prosedur ditawarkan klinik kecantikan, seperti suntik botox, bedah plastik, tanam benang, filler, hingga laser treatment. Setiap tindakan memiliki fungsi dan risiko yang berbeda sehingga hukumnya tidak bisa disamaratakan.

Dalam Jurnal Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan bahwa hukum layanan kecantikan dalam Islam bergantung pada tujuan, bahan, serta prosedur

“Ada tindakan yang diperbolehkan, ada yang tidak, dan semuanya bergantung pada tujuan, bahan, serta prosedur,” jelas Rina dikutip Senin, 12 Oktober 2026.

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum treatment kecantikan dalam Islam bergantung pada tujuan, bahan, dan keamanan prosedurnya. Berikut jenis perawatan kecantikan beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

Baca Juga :

Perbedaan Sedekah, Infak, dan Hibah yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Ilustrasi Perawatan Wajah. Foto: Dok. Freepik

Hukum Treatment Kecantikan dalam Islam

1. Botox

Dalam dunia medis dan kecantikan, botox dikenal sebagai salah satu prosedur untuk mengurangi kerutan dan menangani gangguan otot tertentu. Perawatan ini menggunakan Botulinum Toxin, yaitu racun saraf berupa protein yang dihasilkan bakteri Clostridium botulinum dan dapat melemahkan otot untuk sementara.

Prosedurnya dilakukan dengan menyuntikkan zat tersebut ke bagian tubuh tertentu agar otot lebih rileks dan kerutan berkurang. Dalam Islam, penggunaan botox pada dasarnya diperbolehkan, terutama untuk pengobatan, seperti menangani gangguan otot atau kondisi medis tertentu, termasuk Bell’s palsy.

Meski demikian, ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menjalani prosedur ini. Bahan yang digunakan harus halal, tindakan dilakukan dengan aman, dan pelaksanaannya ditangani tenaga medis yang kompeten.

Sebaliknya, penggunaan botox tidak diperbolehkan jika membahayakan, bertujuan menipu orang lain, menimbulkan ketergantungan, atau melibatkan unsur yang diharamkan.

2. Bedah Plastik

Berbeda dari suntik botox, bedah plastik dilakukan melalui operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali bagian tubuh. Prosedur ini terbagi menjadi dua jenis, yakni bedah rekonstruksi dan bedah estetik, yang memiliki tujuan serta ketentuan hukum berbeda.

Bedah rekonstruksi bertujuan memperbaiki fungsi atau bentuk tubuh akibat kelainan, cedera, maupun penyakit. Beberapa contohnya ialah operasi bibir sumbing, penanganan kontraktur akibat luka bakar, penghilangan keloid, serta operasi untuk menangani tumor.

Dalam Islam, bedah rekonstruksi diperbolehkan jika memiliki manfaat medis yang jelas, menggunakan bahan halal, dilakukan secara aman, dan ditangani tenaga medis ahli. Sementara itu, hukum bedah estetik bergantung pada tujuan dan bentuk perubahan yang ingin dicapai.

Operasi yang bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen, seperti memancungkan hidung tanpa alasan medis yang dibenarkan, dihukumi haram dalam penjelasan tersebut. Namun, tindakan untuk memperbaiki penampilan secara wajar, seperti menghilangkan lemak berlebih atau mengencangkan kulit, dapat diperbolehkan selama sesuai dengan syariat dan tidak membahayakan.

Ketentuan tersebut juga tidak membenarkan prosedur yang membahayakan, digunakan untuk menipu orang lain, atau menimbulkan ketergantungan.

3. Tanam Benang

Selain operasi, ada prosedur kecantikan yang dilakukan dengan memasukkan benang halus ke bawah kulit, yaitu tanam benang atau thread lift. Perawatan ini bertujuan merangsang produksi kolagen agar kulit tampak lebih kencang dan segar.

Meski dapat membantu memperbaiki penampilan, hukum tanam benang dalam Islam tetap bergantung pada tujuan penggunaannya. Jika tindakan ini dilakukan untuk mengubah bentuk tubuh demi mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau mengubah bentuk bibir, hukumnya haram dalam penjelasan tersebut.

Di sisi lain, tanam benang untuk merawat kulit, mengurangi kerutan, atau membantu peremajaan wajah dapat diperbolehkan. Syaratnya, bahan yang digunakan halal, prosedurnya aman, tidak bertentangan dengan syariat, dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.

Tanam benang juga tidak diperbolehkan jika menimbulkan bahaya, bertujuan menipu orang lain, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan bahan dan proses yang diharamkan.

Ilustrasi Perawatan Wajah. Foto: Dok. Freepik

4. Filler

Perawatan lain yang banyak digunakan untuk memperbaiki penampilan wajah ialah filler. Prosedur ini dilakukan dengan menyuntikkan zat tertentu, baik sintetis maupun alami, untuk mengurangi kerutan, mengembalikan volume wajah yang berkurang, atau menyamarkan tanda-tanda penuaan.

Dalam Islam, hukum penggunaan filler ditentukan berdasarkan tujuan perawatannya. Jika dilakukan untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen, seperti memancungkan hidung, meruncingkan dagu, meniruskan wajah, atau mengubah bentuk bibir, tindakan tersebut dihukumi haram dalam penjelasan tersebut.

Namun, penggunaan filler untuk memperbaiki penampilan secara wajar dapat diperbolehkan. Contohnya, menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas luka atau bopeng akibat jerawat, mengisi cekungan di bawah mata, serta memperbaiki kekurangan pada wajah.

Kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah syarat. Bahan yang digunakan harus halal dan suci, prosedurnya aman, tidak bertentangan dengan syariat, serta dilakukan tenaga medis yang kompeten.

Sebaliknya, filler tidak diperbolehkan jika membahayakan, digunakan untuk menipu, menimbulkan ketergantungan, atau melibatkan unsur yang dilarang.

5. Laser Treatment

Tidak semua perawatan kecantikan dilakukan melalui suntikan atau operasi. Salah satunya ialah laser treatment, yakni perawatan kulit menggunakan teknologi cahaya berintensitas tinggi untuk membantu mengatasi masalah kulit, seperti kerutan, bekas jerawat, dan tekstur kulit yang tidak merata.

Hingga kini, MUI belum mengeluarkan fatwa khusus yang secara langsung membahas hukum laser treatment. Meski demikian, para ulama umumnya membolehkan perawatan ini jika bertujuan mengatasi masalah medis atau memperbaiki cacat fisik.

Sebagai contoh, seseorang yang mengalami jerawat parah hingga meninggalkan noda kehitaman, peradangan, atau bopeng dapat menjalani perawatan laser jika kondisi tersebut mengganggu penampilan dan menurunkan rasa percaya diri. Dalam situasi ini, tujuan perawatan ialah mengatasi masalah kulit dan memperbaiki kondisinya, bukan mengubah ciptaan Allah secara berlebihan.

6. Facial dan Kosmetik

Berbeda dari prosedur yang melibatkan suntikan atau operasi, facial dilakukan melalui tahapan perawatan kulit wajah. Prosesnya dapat mencakup pembersihan wajah, pengelupasan ringan atau eksfoliasi, pijat wajah, hingga penggunaan masker.

Perawatan ini bertujuan menjaga kesehatan kulit, membantu mengatasi jerawat dan kulit kusam, serta memberikan efek relaksasi. Dalam Islam, facial dan penggunaan kosmetik pada dasarnya diperbolehkan atau mubah selama bahan yang digunakan halal dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat.

Meski tergolong perawatan rutin, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan batasan agama. Perawatan wajah tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga bertujuan mengubah ciptaan Allah SWT melampaui batas.

Karena itu, sebelum memilih layanan kecantikan, masyarakat perlu memperhatikan tujuan perawatan, keamanan prosedur, serta kehalalan bahan yang digunakan.

Rina menegaskan, konsumen perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar hasil estetika ketika memilih layanan di klinik kecantikan. Keamanan prosedur, tujuan perawatan, dan kehalalan bahan juga menjadi faktor penting.

“Pada akhirnya, setiap layanan estetik di klinik kecantikan perlu ditimbang bukan hanya dari sisi kecantikan, tetapi juga keamanannya, tujuan pelaksanaannya, serta kehalalan bahan yang digunakan. Prinsip dasarnya sederhana: boleh selama tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, tidak berbahaya, tidak menipu, dan menggunakan bahan halal,” tegas Rina.

Kesadaran tersebut turut mendorong konsumen mencari klinik kecantikan yang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan mempertimbangkan tujuan, keamanan, dan kehalalan bahan, masyarakat dapat memilih perawatan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus ketentuan agama.

(Arga Sumantri)