Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Medcom • 11 August 2023 18:25
Jakarta: Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan, seharusnya Bareskrim lebih mudah dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi pada Panji Gumilang. Apalagi banyak bukti yang telah dikantongi polisi.
Yenti menyebutkan berbagai bukti kuat untuk mulai dari ratusan rekening, hingga aliran dana ke rekening pribadi dapat membuka penyidikan kasus pencucian uang Panji Gumilang. Bahkan sudah ada ratusan rekening yang diblokir,
“Waktu itu yang dinyatakan bahwa luar biasanya beberapa orang punya rekening lebih dari 250 dan sudah di blokir sebanyak 154 rekening, apalagi beberapa orang yang sudah punya rekening dengan jumlah segitu itu sangat mencurigakan dan sudah terindikasi adanya TPPU yang kuat sekali,” kata dia kepada MetroTv, Jumat, 11 Agustus 2023.
Yenti menyebutkan pemerintah dan lembaga berwenang harus menangani kasus ini secara cepat. Pasalnya sudah jelas bahwa bukti di lapangan menunjukkan indikasi adanya TPPU yang kuat.
“Harus cepat, apa lagi kan digital evidence atau bukti digitalnya sudah ada dan bisa dicetak juga buktinya, jadi untuk pemblokiran juga harus lebih mudah,” ujar Yenti.
Untuk dapat menangani kasus ini dengan efektif, pengamat hukum pidana ini mengatakan harus bisa melacak keanehan pada LHA PPATK dalam anggaran yang dikeluarkan. Sehingga kepolisian dapat melihat adanya kejanggalan transaksi dari rekening yang dimiliki Panji Gumilang.
Yenti berharap, adanya penanganan cepat dari kasus ini. Ia menyebut, jangan sampai ada pihak ketiga yang tidak berkaitan secara langsung dengan tindak pidana TPPU namun dirugikan.
“Jangan sampai pihak ketiga juga dirugikan, seperti peserta didik dan alumni. Oleh karena itu tidak mungkin Al-Zaytun ditutup begitu saja, di sini harus ada langkah-langkah dari negara seperti penetapan hukum atau pengambilalihan pemerintah atau pengawasan,” ungkapnya. (Refa Walukow)