Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 08:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengutamakan pengembalian aset di kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim). Jika tersangka tidak mau mengembalikan, penyidik akan melakukan penyitaan.
“Tentunya tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan, kalau seandainya bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus pencucian uang jika diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka diminta kooperatif jika tidak mau berperkara lagi.
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” ujar Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca juga: 30 Saksi Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Diperiksa di Surabaya |