KPK Utamakan Pengembalian Aset di Kasus Dana Hibah Jatim

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Utamakan Pengembalian Aset di Kasus Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 08:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengutamakan pengembalian aset di kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim). Jika tersangka tidak mau mengembalikan, penyidik akan melakukan penyitaan.

“Tentunya tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan, kalau seandainya bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus pencucian uang jika diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka diminta kooperatif jika tidak mau berperkara lagi.

“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
 

Baca juga: 30 Saksi Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Diperiksa di Surabaya


Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)