30 Saksi Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Diperiksa di Surabaya

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

30 Saksi Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Diperiksa di Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 19:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan dilakukan di Kota Surabaya.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa 30 orang. Sebanyak enam di antaranya merupakan legislator.

"Saksi-saksi yang hadir, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Tersangka Dana Hibah Jatim Sengaja Pilih Proyek di Bawah Rp200 Juta


KPK sejatinya memanggil empat orang lain untuk mendalami kasus itu. Namun, mereka mangkir dengan sejumlah alasan.

“Dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci informasi yang diterangkan para saksi demi menjaga kerahasiaan penyidikan. Dalam perkara ini, KPK sudah menyita sejumlah dokumen dengan cara menggeledah sejumlah lokasi dari 15 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024.

“Telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK, pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” terang Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)