Komisi III Desak Pengusutan Dugaan Hakim 'Bermain' di Putusan Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Komisi III Desak Pengusutan Dugaan Hakim 'Bermain' di Putusan Bebas Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2024 15:39

Jakarta: Sejumlah penegak hukum didorong segera memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ini penting dilakukan untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan tersebut.

"Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.

Dia mendorong KY terlibat aktif. Khususnya, melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

"Meminta KY mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut," ujar Pangeran.

Dia menekankan jangan sampai karena putusan pengadilan yang janggal itu membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, lanjut Pangeran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dilibatkan mengusut kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ucap Pangeran.
 

Baca Juga: 

Komisi III DPR RI Panggil Keluarga Dini


Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politikus PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)