KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap PAW Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap PAW Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 08:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penyidik menemukan modus haram serupa di daerah pilih lain pada Pemilu 2019.

“Secara prinsip bila ada alat bukti baru, dimungkinkan untuk dinaikkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Rabu, 7 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci suap PAW yang serupa dengan kasus Harun itu. Tapi, dugaan itu didalami penyidik.

Dugaan itu terungkap usai KPK memeriksa mantan caleg Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota DPR.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca: 

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)