Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penyidik menemukan modus haram serupa di daerah pilih lain pada Pemilu 2019.
“Secara prinsip bila ada alat bukti baru, dimungkinkan untuk dinaikkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Rabu, 7 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci suap PAW yang serupa dengan kasus Harun itu. Tapi, dugaan itu didalami penyidik.
Dugaan itu terungkap usai KPK memeriksa mantan caleg Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota DPR.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca: |