Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 13:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota DPR Anwar Sadad untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dia merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Anwar sudah dipanggil dalam perkara ini, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia minta dijadwalkan ulang, namun, tidak memerinci alasan kemangkirannya.
“Apakah yang bersangkutan tidak hadirnya itu ada keterangan atau tidak itu perlu diperdalam dan ditanya lagi,” ujar Tessa.
Hingga kini, KPK belum memanggil lagi tersangka itu. Namun, jika mangkir lagi, Lembaga Antirasuah bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Tessa belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Anwar. Sebab, kata dia, penyidik memiliki jadwal pemeriksaan terhadap saksi lain untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
“Prioritas nanti saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu, nanti kalau sudah saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Minta Eks Anggota DPRD Jatim Jelaskan Dana Hibah yang Jadi Aspirasinya |