Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Dok Polri
Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 15:55
Jakarta: AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera disidang. Berkas perkara AB dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Februari 2024 sebagaimana surat P21 yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dari jaksa penuntut umum (JPU). Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan hari ini.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini adalah satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun e-mail. Lalu, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Erdi mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 30 Desember 2023. Penyidikan perkara soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal.
Baca juga:
Polri Kirim 4 Tersangka Situs Judi Online SBOTOP ke Kejari Batam Hari Ini |