Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe Segera Disidang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Dok Polri

Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 15:55

Jakarta: AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera disidang. Berkas perkara AB dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Februari 2024 sebagaimana surat P21 yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dari jaksa penuntut umum (JPU). Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan hari ini.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini adalah satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun e-mail. Lalu, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Erdi mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 30 Desember 2023. Penyidikan perkara soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal.
 

Baca juga: 

Polri Kirim 4 Tersangka Situs Judi Online SBOTOP ke Kejari Batam Hari Ini



Aperlinus Bu’Ulolo (AB) berperan sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. Dia membuat konten video dengan durasi dua menit, dan mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.Untuk diketahui, AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)