Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 15:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan anomali dalam penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dari DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB). Uang untuk masyarakat malah masuk ke yayasan fiktif.
“Pokok pikiran DPRD dirancang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.
Dian mengatakan, aliran dana ke yayasan fiktif itu mengindikasikan tindakan korupsi. KPK mengendus praktik ijon atau pencarian dana terlebih dahulu dari permintaan dana pokir, tersebut.
Berdasarkan catatan KPK, dan Pokir untuk DPRD Kota Mataram menyentuh Rp92 miliar pada 2024. Namun, realisasinya cuma Rp46 miliar.
Baca juga:
Wali Kota Semarang Diduga Mengondisikan Proyek Bareng Suaminya |