KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Sahbirin Noor

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2024 15:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melihat batang hidung mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hingga saat ini. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya.

“Sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.

Panggilan ini merupakan yang kedua untuk Sahbirin. KPK akan mempertimbangkan penjemputan paksa untuknya.

“Secara normatif di mekanisme aturan, saksi yg tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilakukan penjemputan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Pengacara Klaim Sahbirin Noor Belum Tahu Dipanggil KPK

Opsi itu nantinya menunggu aba-aba penyidik. Sebab, kata Tessa, kebutuhan penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada tim yang menangani perkara tersebut.

“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan di lakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)