Bantu Bandar Narkoba Lakukan TPPU dalam Lapas, 8 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Medcom.id/Siti Yona

Bantu Bandar Narkoba Lakukan TPPU dalam Lapas, 8 Orang Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 18:59

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menjadi tersangka karena membantu bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bandar narkoba jaringan internasional itu, yakni Hendra Sabarudin. Dia merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara, yang ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.

"Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (Hendra Sabarudin), dibantu oleh para tersangka lain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Wahyu memerinci kedelapan tersangka itu antara lain TR dan MA, yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

"CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY (yang) semuanya membantu dalam pencucian uang," beber jenderal polisi bintang tiga itu.
 

Baca Juga: 

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun


Hendra Sabarudin telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun. Wahyu menjelaskan sebagian hasil penjualan narkoba diberikan Hendra kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset, narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.

Delapan komplotan Hendra itu dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)