Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 18:59
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menjadi tersangka karena membantu bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bandar narkoba jaringan internasional itu, yakni Hendra Sabarudin. Dia merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara, yang ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
"Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (Hendra Sabarudin), dibantu oleh para tersangka lain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Wahyu memerinci kedelapan tersangka itu antara lain TR dan MA, yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
"CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY (yang) semuanya membantu dalam pencucian uang," beber jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca Juga:
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun |