Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 12:34
Jakarta: Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di wilayahnya. Peraperadilan ini merupakan yang kedua.
“Jadi, sudah ada putusan kemarin, tetapi yang bersangkutan masih mengajukan kembali dengan menggugat status tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Gugatan kedua Karna diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan masuk dua hari setelah gugatan pertamanya ditolak majelis hakim.
KPK enggan mengomentari keputusan Karna itu. Menurut Tessa, penyidik tetap yakin tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo yang kembali menyalonkan diri lagi itu.
“Bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja,“ ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Berharap DPR Segera Memproses Seleksi Capim |