Pantang Nyerah, Bupati Situbondo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pantang Nyerah, Bupati Situbondo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 12:34

Jakarta: Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di wilayahnya. Peraperadilan ini merupakan yang kedua.

“Jadi, sudah ada putusan kemarin, tetapi yang bersangkutan masih mengajukan kembali dengan menggugat status tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Gugatan kedua Karna diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan masuk dua hari setelah gugatan pertamanya ditolak majelis hakim.

KPK enggan mengomentari keputusan Karna itu. Menurut Tessa, penyidik tetap yakin tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo yang kembali menyalonkan diri lagi itu.

“Bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja,“ ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Berharap DPR Segera Memproses Seleksi Capim



KPK memastikan Karna akan ditahan dalam perkara yang menjeratnya. Namun, upaya paksa itu menunggu kesiapan penyidik.

“Akan ditahan pada saat penyidik sudah menilai memang yang bersangkutan secara syarat subjektif dan syarat-syarat lainnya terpenuhi,” ujar Tessa.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)